Rabu, 08 Desember 2010

ANALISIS PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR BERBASIS MASYARAKAT

ANALISIS PENGELOLAAN
WILAYAH PESISIR BERBASIS MASYARAKAT


BAB I
PENDAHULUAN

a. Latar Belakang

Pesisir adalah wilayah yang unik, karena dalam konteks bentang alam, wilayah pesisir merupakan tempat bertemunya daratan dan lautan (Kay and Alder, 1999)1. Lebih jauh, wilayah pesisir merupakan wilayah yang penting ditinjau dari berbagai sudut pandang perencanaan dan pengelolaan. Transisi antara daratan dan lautan di wilayah pesisir telah membentuk ekosistem yang beragam dan sangat produktif serta memberikan nilai ekonomi yang luar biasa terhadap manusia.. Sejalan dengan pertambahan penduduk dan peningkatan kegiatan pembangunan sosial-ekonomi, "nilai" wilayah pesisir terus bertambah. Konsekuensi dari tekanan terhadap pesisir ini adalah masalah pengelolaan yang timbul karena konflik pemanfaatan yang timbul akibat berbagai kepentingan yang ada di wilayah pesisir Di masa lalu, paradigma pembangunan lebih memprioritaskan masyarakat perkotaan dan pertanian pedalaman, sedangkan masyarakat pesisir kurang diperhatikan. Sudah saatnya memang paradigma tersebut dirubah dengan memberikan perhatian yang sama terhadap masyarakat pesisir karena mereka juga adalah warga negara Indonesia.
Konsekuensinya, justru masyarakat pesisir perlu mendapatkan perhatian khusus karena ketertinggalan mereka akibat paradigma masa lampau. Yang perlu dilakukan adalah pemberdayaan masyarakat pesisir.. Karenanya, arah kebijakan sekarang ini untuk pemberdayaan masyarakat, umumnya bukan lagi ditekankan pada pembangunan (development) dalam arti memberikan barang atau uang kepada masyarakat, tetapi dengan pelatihan dan pendampingan selama beberapa waktu perlu waktu bertahun-tahun agar masyarakat mempunyai kemampuan manajemen (pengelolaan).
Sumber daya pesisir dan lautan merupakan potensi penting dalam pembangunan masa depan, mengingat luas wilayah laut Indonesia adalah 62% dari luas wilayah nasional, belum termasuk Zona Ekonomi Eksklusif seluas 2,7 juta km persegi. Dengan berbagai kekayaan keanekaragaman hayati dan jasa-jasa lingkungan yang diberikan, sumber daya pesisir dan lautan mempunyai nilai ekonomis dan ekologis yang tinggi. Guna menjamin keberlanjutan dari sumber daya tersebut, pengelolaannya harus dilakukan secara terencana dan terpadu serta mampu memberika manfaat yang sebesar-besarnya kepada semua stakeholder terutama masyarakat pesisir, dam meniminimalkan dampak serta konflik yang berpotensi terjadi.

1.1 . Pengelolaan Wilayah Pesisir Berbasis Masyarakat
Pengelolaan Berbasis Masyarakat atau biasa disebut Community Based Management (CBM) menurut Nikijuluw (1994) merupakan salah satu pendekatan pengelolaan sumberdaya alam, misalnya perikanan, yang meletakkan pengetahuan dan kesadaran lingkungan masyarakat lokal sebagai dasar pengelolaannya. Pengelolaan Berbasis Masyarakat dapat diartikan sebagai sustu system pengelolaan sumberdaya alam di suatu tempat dimana masyarakat lokal di tempat tersebut terlibat secara aktif dalam proses pengelolaan sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya
Di Indonesia Pengelolaan Sumberdaya berbasis Masyarakat sebenarnya telah di tetapkan dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Ketentuan tersebut secara tegas menginginkan agar pelaksanaan penguasaan negara atas sumberdaya alam khususnya sumberdaya pesisir dan lautan diarahkan kepada tercapainya manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat banyak, dan juga harus mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan sekaligus memperbaiki kehidupan masyarakat pesisir serta memajukan desa-desa pantai..
Dalam Implementasinya, pola pengelolaan sumberdaya pesisir dan lautan yang selama ini sangat bertentangan dengan apa yang telah digariskan dalam pasal tersebut, pelaksanaannya masih bersifat top down, artinya semua kegiatan pengelolaan sumberdaya pesisir dan lautan mulai dari membuat kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah tanpa melibatkan partisipasi masyarakat lokal, padahal apabila dilihat karakteristik wilayah pesisir dan lautan baik dari segi sumberdaya alam maupun dari masyarakatnya sangat kompleks dan beragam, sehingga dalam pengelolaan wilayah pesisir dan lautan seharusnya secara langsung melibatkan masyarakat local Atas dasar tersebut dan dengan adanya kebijakan pemerintah Republik Indonesia tentang Otonomi Daerah dan desentralisasi dalam pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir dan lautan, maka sudah semestinya bila pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya pesisir secara langsung melibatkan partisipasi masyarakat lokal baik dalam perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi, sehingga mampu menjamin kesejahteraan dan kelangsungan hidup masyarakat lokal serta kelestarian pemanfaatan sumberdaya pesisir tersebut.
Menurut Harbinson dan Myers2 dalam bukunya Manpower and Education : Country Studies in Economic Development menyatakan bahwa In the final analysis, the wealth of a country is based upon its power to develop and to effectively utilize the innate capacities of its people. Merujuk dari asumsi tersebut dalam rangka mengantisipasi penyelenggaraan Otonomi Daerah yang mandiri dan bertanggung jawab, maka diperlukan masyarakat yang memiliki kemampuan untuk mendayagunakan secara efektif kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat. Dalam kaitan ini, pengembangan masyarakat pantai merupakan bagian integral dari pengelolaan sumber pesisir dan laut bagi kemakmuran masyarakatnya, sehingga perlu digunakan suatu pendekatan dimana masyarakat sebagai obyek sekaligus sebagai subyek pembangunan.

1.2 . Pengelolaan Wilayah Pesisir Berbasis Masyarakat dengan Mengupayakan Pengembangan Masyarakat Pantai.
Strategi pengembangan masyarakat pantai dapat dilakukan melalui dua pendekatan yaitu, yang bersifat struktural dan non struktural. Pendekatan structural adalah pendekatan makro yang menekankan pada penataan sistem dan struktur social politik. Pendekatan ini mengutamakan peranan instansi yang berwewenang atau organisasi yang dibentuk untuk pengelolaan pesisir laut. Dalam hal ini peranan masyarakat sangat penting tetapi akan kurang kuat karena aspek struktural biasanya lebih efektif bila dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai kewenangan, paling tidak pada tahap awal.
Dilain pihak pendekatan non struktural adalah pendekatan yang subyektif. Pendekatan ini mengutamakan pemberdayaan masyarakat secara mental dalam rangka meningkatkan kemampuan anggota masyarakat untuk ikut serta dalam pengelolaan dan persoalan pesisir laut. Kedua pendekatan tersebut harus saling melengkapi dan dilaksanakan secara integratif.

1.3. Pengembangan Aksesibilitas Masyarakat pada SumberDaya alam
Aksesibilitas masyarakat terhadap sumber daya alam adalah salah satu isu penting dalam rangka membangun perekonomian masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat untuk dapat menikmati peluang pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan (sustainable).

1.5. Pengembangan sistem pengawasan berbasis masyarakat.
Keberadaan sistem pengawasan yang efektif merupakan syarat utama keberhasilan pengembangan masyarakat sebagai bagian dari pengelolaan wilayah pesisir dan laut.
Sistem pengawasan tersebut harus mampu menjalankan fungsinya dengan cara memobilisasi semua unsur terkait. Salah satu pendekatan yang efektif adalah pengembangan sistem pengawasan berbasis pada masyarakat. Sistem pengawasan yang berbasis pada masyarakat adalah suatu sistem yang dilandasi oleh kepentingan, potensi dan peranan masyarakat lokal. Untuk itu, sistem pengawasan yang berbasis pada masyarakat tersebut selain memberikan peluang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi sumber daya alam dan wilayah tempat mereka tinggal dan mencari makan, juga memperkuat rasa kebersamaan masyarakat dalam mengembangkan potensi daerahnya. Hal ini dapat dilakukan melalui lembaga sosial masyarakat pantai (nelayan).

b. Rumusan Masalah
Persoalan-persoalan diataslah kemudian yang melatarbelakangi lahirnya gagasan pembentukan badan usaha milik nelayan. Sesuai namanya, maka Badan Usaha Milik Nelayan ini sahamnya dimiliki oleh nelayan. Artinya semua keuntungan Badan Usaha ini akan kembali kepada nelayan sebagai pemegang saham. Artinya pula bahwa nelayan tidak lagi termarjinalkan karena dia akan menikmati hasil kerjanya secara maksimal, tanpa harus dipusingkan dengan pikiran untuk mengembalikan hutang.
Dari penjelasan latar belakang diatas, maka perumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1.Darimana modal badan usaha ini diperoleh, siapa yang mengelola, bagaimana mekanisme operasinya, bagaimana kemudian badan usaha ini mampu memberikan peluang bagi nelayan untuk hidup mandiri dan sejahtera?
2.Bagaimana fomat bantuan modal tersebut agar efektif, aman, dan tepat sasaran?

c. Tujuan Penelitian
1.Untuk mendeskripsikan permasalahan yang berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir / pantai
2.Memberikan referensi kepada pemerintah dalam memberdayakan masyarakat pesisir dengan program Badan Usaha Milik Nelayan ini.
3.Untuk menganalisis hubungan penerapan teori manajemen dalam menangani permasalahan tentang kesejateraanmasyarakat pesisir.

d. Manfaat Penelitian
1.Sebagai bahan masukan bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan yang berkaitan erat dengan masalah tentang peningkatan kesejahteraan nelayan.
2.Bagi saya sendiri, sebagai upaya pengembangan wawasan dan kemampuan dalam mengkaji permasalahan, khususnya yang berkaitan dengan masalah peningkatan kesejahteraan nelayan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar