Rabu, 08 Desember 2010

Makalah Menejemen Pelayanan Energi Kelangkaan Minyak dan Gas di Kota Malang

BAB 1
PENDAHULUAN


1.1 LATAR BELAKANG

A.LATAR BELAKANG

Pemerintah tahun 2007 berencana menerapkan kebijakan menarik kompor minyak tanah milik masyarakat untuk diganti dengan kompor gas elpiji. Kebijakan ini terkait upaya pemerintah mengalihkan subsidi minyak tanah ke elpiji. Tapi ini baru konsep dan kita akan bicarakan terlebih dahulu.

Pemerintah pada tahap awal merencanakan program pengalihan minyak tanah ke elpiji di empat wilayah yakni DKI Jakarta, Batam, Bali, Makassar, dan kota malang. Pemilihan keempat wilayah itu karena memiliki ketersediaan infrastruktur pemanfaatan elpiji yang sudah lengkap. Tapi, ini masih konsep. Belum diputuskan. Sesuai konsep, harga minyak tanah di empat wilayah yang saat ini ditetapkan Rp 2.000,00 per liter secara otomatis akan dinaikkan. Sedangkan, di luar empat wilayah, harga minyak tanah tetap Rp 2.000,00 per liter. Mengenai waktu pelaksanaannya, pemerintah akan melaksanakan program secara bertahap dan setelah masyarakat benar-benar siap.

Untuk menyukseskan pemakaian elpiji, pemerintah akan menyiapkan tabung elpiji ukuran kecil yang harganya terjangkau oleh masyarakat. Jadi, elpijinya bukan pakai tabung yang besar kalau untuk masyarakat kecil, kita siapkan yang tiga kilogram. Ukuran tabung tiga kilogram (kg) ini ekuivalen sekira Rp 12.000,00. Dalam perhitungannya, penggunaan elpiji ini jauh lebih murah ketimbang minyak tanah. Satu kilogram elpiji setara dengan 3 liter minyak tanah. Saat ini harga elpiji Rp 4.250,00/kg dan minyak tanah Rp 2.000 per liter. Saya pikir ini masih bias terjangkau oleh masyarakat kecil kita.

Penggantian kompor minyak tanah ini akan bisa dilakukan secara bertahap. Kita akan sosialisasikan ini terus karena masih ada masyarakat yang khawatir menggunakan elpiji.Ia mengakui rencana pengalihan subsidi ini karena kebijakan sebelumnya yakni penggantian minyak tanah dengan batu bara kurang begitu berhasil. Kalau batu bara agak sulit diterapkan, terlalu banyak kendalanya.

Meski pemakaian elpiji digiatkan, ia menjamin, pemerintah akan tetap menjual minyak tanah, namun dengan harga keekonomian. Dengan harga minyak tanah yang mencapai tingkat keekonomiannya, diharapkan masyarakat tetap memilih elpiji karena disparitas harga yang besar. Sumber energi alternatif di tanah air berlimpah dan belum dimanfaatkan secara optimal.

1.2 FUNGSI KONVERSI MINYAK ke GAS

Disini fungsi pemerintah mengalihkan pemakaian minyak tanah ke gas elpiji agar sumber energi yang berada ditanah air ini dapat digunakkan dengan baik. Pada hakekatnya pembangunan berkelanjutan merupakan aktivitas memanfaatkan seluruh sumberdaya, guna meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat manusia. Pelaksanaan pembangunan pada dasarnya juga merupakan upaya memelihara keseimbangan antara lingkungan alami (sumberdaya alam hayati dan non hayati) dan lingkungan binaan (sumberdaya manusia dan buatan), sehingga sifat interaksi maupun interdependensi antar keduanya tetap dalam keserasian yang seimbang.

Dalam kaitan ini, eksplorasi maupun eksploitasi komponen-komponen sumberdaya alam untuk pembangunan, harus seimbang dengan hasil/produk bahan alam dan pembuangan limbah ke alam lingkungan. Prinsip pemeliharaan keseimbangan lingkungan harus menjadi dasar dari setiap upaya pembangunan atau perubahan untuk mencapai kesejahteraan manusia dan keberlanjutan fungsi alam semesta.



B. PENGENALAN MATERI

Subsidi energi, baik listrik maupun BBM, telah menjadi momok menakutkan bagi pengambil keputusan di Republik Indonesia ini. Pemerintah dipusingkan bukan hanya oleh rumitnya merancang pembangunan dan menentukan prioritas dalam penyusunan RAPBN, tetapi juga dengan besarnya subsidi – terutama BBM – yang harus ditanggung setiap tahun. Karena itulah, pemerintah bersama DPR telah bersepakat untuk menghapuskan subsidi BBM secara bertahap seperti tertuang dalam UU No. 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas). Meskipun demikian, subsidi minyak tanah dikecualikan. Dengan kata lain, meski telah menerapkan harga pasar untuk bensin dan solar, pemerintah masih mensubsidi minyak tanah untuk keperluan masyarakat berpendapatan rendah dan industri kecil.

Namun subsidi minyak tanah dalam dua tahun terakhir masih terasa memberatkan karena besarnya volume yang harus disubsidi, seiring dengan berbagai krisis dan transisi yang terjadi dalam managemen energi nasional. Kondisi ini diperberat pula dengan bertahannya harga minyak dunia pada kisaran USD 50-60 per barel. Karena itu, langkah pemerintah untuk melakukan konversi penggunaan minyak tanah kepada bahan bakar gas dalam bentuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) bisa dianggap sebagai salah satu terobosan penting dalam mengatasi rancunya pengembangan dan pemanfaatan energi, sekaligus mengurangi tekanan terhadap RAPBN.

Dari berbagai sumber diketahui bahwa pemerintah berencana untuk mengkonversi penggunaan sekitar 5,2 juta kilo liter minyak tanah kepada penggunaan 3,5 juta ton LPG hingga tahun 2010 mendatang yang dimulai dengan 1 juta kilo liter minyak tanah pada tahun 2007. Langkah ini bisa dipahami cukup strategis mengingat setelah penghapusan subsidi bensin dan solar, permintaan akan minyak tanah tidak memperlihatkan penurunan. Karena itu, salah satu jalan yang biasa dilakukan adalah dengan mengurangi pemakaian minyak tanah. Sayangnya, rencana konversi kepada LPG ini terasa mendadak dan tidak terencana secara komprehensif. Tak heran berbagai masalah dalam pelaksanaannya muncul seakan tiada henti.

Mulai dari ribut-ribut tender kompor gas yang dilakukan oleh Kantor Menteri Koperasi dan UKM, belum jelasnya sumber pendanaan dan besarnya subsidi yang mencapai ratusan milyar Rupiah, rendahnya sosialisasi kepada masyarakat yang justru sedang giatgiatnya memproduksi kompor murah berbahan bakar briket sesuai program pemerintah sebelumnya, ketidaksiapan infrastruktur seperti stasiun pengisian dan depot LPG, hingga kaburnya kriteria pemilihan lokasi uji coba dan kelompok masyarakat penerima kompor dan tabung gas gratis. Belum habis berbagai kontroveri tersebut, muncul pula masalah lain dalam proses tender kompor gas. Yaitu adanya aturan baru dimana kompor gas harus memiliki dua tungku.

Padahal peserta tender sebelumnya telah mengantisipasi dan diminta menyiapkan penawaran hanya satu tungku sesuai aturan dari Departemen Perindustrian. Lalu bagaimana langkah ke depan? Tidak semua rencana baik bisa berjalan mulus. Apalagi dalam era demokrasi yang penuh transisi. Berbagai niat dan semangat untuk mengukir sejarah tidak cukup hanya dibekali upaya biasa, tapi juga menuntut perjuangan ekstra dan kerjasama. Itulah salah satu kaedah proses perencanaan saat ini. Karena itu demi kelangsungan program konversi yang bertujuan baik, maka proses perencanaan dan program pelaksanaannya sebaiknya dibenahi dari sekarang sebelum mengalami kegagalan atau menciptakan dampak yang lebih buruk.

Ada dua masalah utama yang perlu pemikiran ulang. Pertama, dampak penghapusan subsidi untuk bensin dan solar kelihatannya luput dari perhatian pemikir negeri ini. Anjuran kiai dan puluhan cendekiawan Indonesia dengan berbagai iklannya di media cetak dan media elektronik untuk bersabar menghadapi “penyesuaian” harga BBM ternyata tidak mangkus. Himpitan dan kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat miskin seperti nelayan di pesisir dan penduduk yang hidup didaerah sungai seperti di Jambi, Sumatera Selatan, sebagian Jawa, dan sebagian besar Kalimantan, menuntut kreativitas agar bias bertahan hidup.

Mahalnya solar untuk melaut telah memaksa nelayan memodifikasi ribuan mesin kapal agar tetap bisa dioplos dengan minyak tanah supaya ekonomis, meski harus mengganti beberapa onderdil secara berkala. Sedangkan bagi rakyat pengguna transportasi sungai, mesin tempel perahu mereka juga harus direkayasa agar bisa menggunakan minyak tanah yang lebih murah. Meski secara ekonomi terjadi pengurangan subsidi untuk bensin dan solar, namun secara nasional penggunaan dan permintaan minyak tanah bukannya menurun. Malah sebaliknya, permintaan naik berlipat-lipat yang tercermin dengan banyaknya antrian minyak tanah disepanjang tahun 2005 dan 2006 di seluruh wilayah nusantara, termasuk di ibukota Jakarta.
Hal ini telah diperburuk pula oleh ulah spekulan, pengoplos, dan buruknya distribusi Pertamina. Kedua, apabila pemerintah masih akan terus melakukan konversi minyak tanah dengan berbagai kondisi makro seperti di atas, maka pelaksanaannya menuntut pembenahan. Koordinasi menjadi kata kunci. Demikian pula, harus jelas institusi penanggung jawab program utama (executing agency) dan institusi pelaksana untuk setiap sub program (implementing agency). Saat ini peran, fungsi dan tugas masingmasing institusi yang terlibat masih rancu. Setidaknya ada beberapa institusi yang terlibat, antara lain: Departemen ESDM, PT. Pertamina, BPH Migas, Depertemen Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Usaha (swasta), LSM, dan Pemerintah Daerah. Menjadi penting untuk meluruskan peran dan tugas masingmasing agar tidak terjadi tumpang tindih dan saling tuding.

Untuk mewujudkan kerjasama dan koordinasi yang baik antar instansi sudah sepantasnya dibetuk Tim Terpadu untuk melaksanakan program konversi ini. Mengingat jumlah masyarakat miskin yang terus bertambah, maka sangat diperlukan kecermatan dalam menentukan lapisan masyarakat yang akan menjadi sasaran konversi ini. Untuk skala nasional tentu saja tingkat kesulitannya akan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan skala uji coba yang sekarang sedang dilaksanakan di beberapa kecamatan di wilayah DKI Jaya dan Tangerang.

Konversi penggunaan minyak tanah memang harus dilaksanakan secara berkesinambungan mengingat masih tingginya permintaan dan ketergantungan nasional terhadap BBM. Program ini harus berkelanjutan dan tidak bisa sporadic mengingat pemerintah masih kesulitan menaikkan produksi minyak ketingkat 1,3 juta barel per hari, sementara penggunaan bahan bakar gas dan batu bara masih terkendala oleh infrastruktur. Penggantian jutaan kompor minyak tanah menjadi kompor gas tentu memerlukan biaya cukup besar. Apalagi jika itu akan diberikan secara cuma-cuma. Untuk jangka panjang strategi pembiayaan mutlak harus dipikirkan. Diusulkan agar biaya konversi pemakaian minyak tanah ini bisa diambilkan dari berbagai retribusi dan pendapatan negara bukan pajak lainnya (PNBP) yang jumlahnya cukup besar di sektor Migas.

Sedangkan pengelolaanya dalam jangka panjang bisa saja di embankan kepada badan usaha tertentu atau dikembalikan ke Pertamina dengan menggunakan pola Public Service Obligation sehingga mengurangi rantai birokrasi dan dapat meringankan beban pemerintah ditengah keterbatasan sumber daya manusia yang ada saat ini. Sebagai penutup tidak kalah pentingnya adalah program sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mensukseskan program ini. Karena itu ukuran tabung gas dan kepastian rancangan kompor hendaklah dibuat sedemikian rupa sehingga memang sesuai dengan kebutuhan mereka. Khusus untuk ukuran tabung gas, kiranya perlu dipikirkan ulang secara seksama, hingga tidak terjadi salah persepsi nantinya bagi sebagian masyarakat miskin yang tentu juga memiliki tingkat pendidikan yang agak terbatas dibandingkan dengan masyarakat luas lainnya. Kedua hal ini sangat perlu diperhatikan untuk menghindarkan berbagai masalah sosial yang belum diantisipasi pemerintah pada saat ini.
Program konversi minyak tanah ke elpiji secara resmi mulai dilakukan. Bertempat di desa Kebon Pala, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, Wakil Presiden M Yusuf Kala didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro meluncurkan pelaksanaan Program Konversi Minyak Tanah ke Elpiji. Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengatakan penggunaan elpiji sebagai pengganti minyak tanah, selain bisa mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin juga bias menekan subsidi BBM yang selama ini ditanggung APBN. Selain itu pemakaian elpiji juga tidak menimbulkan polusi yang berlebihan. Berdasarkan kajian ilmiah, pemakaian 1 liter minyak tanah equivalent 0,4 kg elpiji. Sehingga jika menggunakan elpiji, masyarakat akan menghemat Rp 1700 dibanding minyak tanah.

Selanjutnya, berdasarkan uji coba disejumlah daerah konversi minyak tanah ke elpiji bisa mendatangkan penghematan Rp 25.000 per bulan per KK. Bagi pemerintah, program konversi memang membutuhkan dana investasi bagi pembangunan prasarana yang besar, yakni sekitar Rp 20 triliun. Namun, penghematan yang bisa dilakukan juga tidak kecil. Jika pemakaian minyak tanah bisa diganti seluruhnya dengan elpiji itu berarti subsidi sebesar Rp 30 triliun per tahun untuk minyak tanah tidak diperlukan. Ini artinya IRR lebih dari 100 %.

Minyak Tanah dan Alternatif Fuel Energy menuliskan opininya dalam blognya. Berikut ini adalah kutipannya: Masih Ingat rencana pemerintah pada sekitar pertengahan tahun 2006 silam yang akan menarik kompor minyak tanah dari masyarakat dan menggantinya dengan kompor elpiji ?
Kalo ingat, dulu dikatakan bahwa mulai 2007 proses konversi minyak tanah ke elpiji ini akan diberlakukan secara bertahap dengan tujuan menekan subsidi BBM dan diharapkan pada tahun 2008 nanti minyak tanah sudah bebas dari subsidi. Elpiji dipandang sebagai bahan bakar pengganti minyak tanah yang lebih murah karena dari segi panas yang dihasilkan lebih tinggi dari pada minyak tanah kira –kira satu kilogram gas elpiji setara dengan 3-4 liter minyak tanah .

Tapi bagaimanapun menurut saya mau minyak tanah ataupun elpiji tidak akan benar-benar menjadi solusi masa depan, kenapa?
1. BBM tersebut tidak bersifat renewable, apalagi diperkirakan cadangan minyak Indonesia akan habis pada tahun 2020 mendatang, yang artinya setelah tahun tersebut maka 100 % minyak Indonesia adalah hasil Impor.
2. Proses konversi kompor minyak tanah ke elpiji itu sendiri membutuhkan proses yang panjang dan berkesinambungan hingga bisa benar-benar mengakar di masyarakat, membutuhkan dana yang besar, membutuhkan sosialisasi yang panjang serta pengelolaan yang profesional. Untuk bisa menghambat 100 % impor BBM maka langkah yang bisa diambil adalah dengan cara menekan dan mengurangi konsumsi BBM dalam negeri, salah satu pelaksanaanya bisa dengan cara substitusi BBM fossil dengan BBM hayati (bio fuel ). Penggunaan Bio fuel secara berkesinambungan akan lebih efisien untuk menghemat pemakaian BBM.
Produk-produk bio fuel diantaranya adalah :
1. Biodiesel, untuk menggantikan minyak solar, dipakai pada kendaraan dengan mesin diesel. Bisa dihasilkan oleh CPO, minyak jarak pagar, dll.
2. Bioethanol, untuk menggantikan bensin. Bisa dihasilkan oleh tebu, ubi kayu, shorgum dll
3. Biokerosin, untuk menggantikan minyak tanah. Bisa dihasilkan oleh jarak pagar

Berdasarkan pengamatan BPH Migas, Pertamina ternyata menarik 100 persen minyak tanah di wilayah konversi. Hal ini melanggar komitmen secara tertulis kepada BPH Migas tertanggal 23 April 2007 lalu yang menyatakan bahwa Pertamina hanya akan menarik 70 persen minyak tanah. Di wilayah Jabodetabek, komposisi pengguna minyak tanah adalah 70 persen konsumen rumah tangga dan 30 persen usaha kecil seperti pedagang kaki lima.

Sementara, program konversi yang dibagikan tabung dan kompor LPG secara gratis hanya menyentuh konsumen rumah tangga yang menggunakan minyak tanah. Jadi, kalau minyak tanah ditarik 100 persen, tentunya akan terjadi kelangkaan. Apalagi, berdasarkan pemantauan BPH Migas, masyarakat yang telah dibagikan kompor dan tabung gratis ternyata sebagian besar kembali menggunakan minyak tanah. Bahkan, di beberapa wilayah hanya lima persen yang terus menggunakan LPG, sedangkan 95 persen lainnya kembali memakai minyak tanah. Sesuai PP No 36 Tahun 2005, Pertamina harus bertanggung jawab dalam proses penyaluran dan pendistribusian minyak tanah sampai ke tingkat ritel. BPH Migas juga telah memberikan penugasan kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi kepada Pertamina.

Artinya, Pertamina harus melaksanakan dan bertanggung jawab jangan sampai terjadi kelangkaan BBM bersubsidi. Ia meminta agar Pertamina tidak melempar tanggung jawab atas terjadinya kelangkaan minyak tanah ke BPH Migas. 9 Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja BBM BPH Migas Agus Nurhudoyo menambahkan, selama ini, Pertamina yang menunjuk mitra ritelnya dan setiap tiga bulan sekali meninjau kontrak dengan agen. Evaluasi kontrak itu bertujuan mengamankan pasokan minyak tanah sampai ke pangkalan dan terjamin distribusinya ke rakyat. Sedangkan peran BPH Migas lebih pada upaya mengamankan minyak tanah dengan sistem dan bukan dengan pengawasan setiap harinya. Pertaminalah yang terkait langsung dengan operasional harian dan lebih bisa berperan mendukung system pengawasannya. Dirut Pertamina Ari Soemarno mengatakan, Pertamina hanya melakukan konversi minyak tanah pada daerah-daerah yang telah dibagikan elpiji, sehingga seharusnya tidak ada kaitannya dengan kelangkaan. Ini terjadi karena ada pengoplosan dan penyalahgunaan, bukan karena program konversi.

Peluang pengoplosan dan penyalahgunaan tetap tinggi mengingat perbedaan harga minyak tanah bersubsidi dengan non subsidi bisa mencapai Rp 3.000,00 per liter. Ia berharap BPH Migas lebih memperketat pengawasan penyaluran minyak tanah bersubsidi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan kelangkaan komoditas tersebut. Pertamina sendiri tidak memiliki wewenang melakukan penindakan atas penyelewengan penggunaan minyak tanah. Itu tugasnya BPHB Migas. Upaya yang bisa dilakukan Pertamina guna menekan kelangkaan tersebut hanya sebatas melakukan penggelontoran minyak tanah ke masyarakat.

Konversi minyak tanah ke elpiji (liquefied petroleum gas) ternyata kedodoran.
Daerah-daerah yang menjadi target konversi mengeluh karena tiba-tiba minyak tanah menghilang. Jikapun ada, harganya mahal, sekitar Rp 6.000-an, karena tak ada lagi subsidi. Di berbagai wilayah di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, banyak rakyat miskin dan pedagang kecil kelabakan karena depo minyak menghilang. Padahal minyak tanah masih sangat dibutuhkan rakyat miskin yang tak mampu membeli gas, meski tabung gas berisi 3 kilogram elpiji sudah diberikan gratis oleh pemerintah. Kebijakan konversi minyak tanah ke elpiji itu memang bertujuan baik, yaitu mengurangi subsidi minyak tanah untuk keperluan rumah tangga yang nilainya sekitar Rp 30 triliun. Tapi sayang, dalam menentukan kebijakan tersebut, pemerintah telah melakukan beberapa kesalahan mendasar sehingga kebijakan konversi itu akhirnya menimbulkan problem di masyarakat. Sejak awal, misalnya, pemerintah tidak konsisten dalam menentukan kebijakan konversi minyak tanah. Terbukti, gagasan konversi minyak tanah ke batu bara yang saat itu sudah mulai dikampanyekan tiba-tiba dibatalkan begitu saja.

Wakil Presiden Jusuf Kalla, medio 2006, tiba-tiba menyatakan bahwa konversi ke batu bara diganti ke elpiji. Pergantian konversi secara tiba-tiba itu tidak hanya mengejutkan masyarakat yang sudah mulai bersiap-siap mengganti minyak tanah ke batu baru, tapi juga mengecewakan para perajin tungku batu bara dan para peneliti yang telah berhasil membuat tungku batu bara modern, yang bisa mengatur nyala api dan menghemat pemakaian batu bara. Di sejumlah pameran, misalnya, kreativitas masyarakat membuat tungku batu bara sudah mulai bermunculan guna menyambut era konversi minyak tanah ke batu bara itu.

Beberapa peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan perguruan tinggi, seperti di Universitas Sriwijaya, Palembang, telah berhasil membuat alat sederhana untuk mencairkan batu bara. Batu bara cair ini harganya lebih murah daripada minyak tanah dan sangat mudah pemakaiannya, sama seperti pemakaian minyak tanah. Baiknya lagi, semua jenis batu bara--baik yang muda (kadar karbonnya rendah) maupun yang tua (kadar karbon tinggi), bisa dicairkan. Dan batu cair ini ternyata tidak hanya bisa dipakai sebagai pengganti minyak tanah, tapi juga pengganti solar. Bahkan dengan sedikit treatment kimia, batu bara cair pun bisa diubah jadi premium.

Seandainya saja saat itu kebijakan konversi minyak tanah ke batu bara terus berjalan, niscaya masyarakat akan lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan energinya. Kompor-kompor batu bara, misalnya, tidak hanya bisa dipakai untuk membakar briket batu baru, tapi juga membakar briket arang kayu-kayuan, arang batok, dan lain-lain. Tapi sayang, suasana yang sudah tepat itu tiba-tiba dibatalkan secara mendadak oleh Jusuf Kalla. Apa motif di balik pembatalan konversi minyak tanah ke batu bara memang perlu diselidiki untuk mengetahui kenapa kebijakan yang sudah positif itu dibatalkan. Konversi permakaian minyak tanah ke elpiji bagi masyarakat kecil niscaya akan menimbulkan banyak masalah. Hal ini terjadi karena beberapa alasan. Pertama, dari aspek fisik. Minyak tanah bersifat cair sehingga transportasinya mudah, pengemasannya mudah, dan penjualan sistem eceran pun mudah. Masyarakat kecil, misalnya, bisa membeli minyak tanah hanya 0,5 liter (katakanlah Rp 1.500 dengan harga subsidi) dan mereka dapat membawanya sendiri dengan mudah. Minyak tanah 0,5 liter bisa juga dimasukkan ke plastik. Kondisi ini tak mungkin bisa dilakukan untuk pembelian elpiji. Ini karena elpiji dijual per tabung, yang isinya 3 kg, dengan harga Rp 14.500-15.000. Masyarakat jelas tidak mungkin bisa membeli elpiji hanya 0,5 kg, lalu membawanya dengan plastik atau kaleng susu bekas.

Kedua, dari aspek kimiawi. Elpiji jauh lebih mudah terbakar (inflammable) dibanding minyak tanah. Melihat perbedaan sifat fisika dan kimia (minyak tanah dan elpiji) tersebut, kita memang layak mempertanyakan sejauh mana efektivitas dan keamanan kebijakan konversi tersebut. Keluhan masyarakat Dalam sebuah kunjungan ke daerah-daerah yang--konon menurut pemerintah—sudah diberi tabung elpiji gratis, kami menemukan berbagai keluhan masyarakat. Sejak adanya kebijakan konversi itu, minyak tanah menghilang dari pasar. Kalaupun ada, harganya sangat tinggi, sehingga mereka tak sanggup membelinya. Sementara itu, kalau mau beli gas, mereka harus membeli 3 kg atau satu tabung yang harganya berkisar Rp 15 ribu.

Kondisi ini tampaknya belum diperhatikan pemerintah. Bagi rakyat kecil, membeli bahan bakar Rp 15 ribu sangat memberatkan, karena penghasilan mereka tiap hari hanya cukup untuk makan sehari, bahkan terkadang kurang. Ini berbeda dengan minyak tanah yang bisa dibeli eceran, satu atau bahkan setengah liter sekalipun. Dari aspek ini, kebijakan konversi minyak tanah ke elpiji akan menimbulkan masalah seperti yang disebutkan di atas. Pemerintah kurang peka melihat kondisi masyarakat Indonesia yang sebagian besar penghasilannya pas-pasan. Mestinya, kebijakan konversi minyak tanah ke elpiji dilakukan secara selektif. Masyarakat kecil tetap dibiarkan memilih untuk sementara waktu, apakah menggunakan minyak tanah atau elpiji, yang kedua-duanya disubsidi.

Sementara itu, masyarakat yang mampu diharuskan memakai elpiji. Untuk itu, perlu ada pendataan penduduk miskin yang akurat di tiap-tiap wilayah agar pemberian
subsidi tersebut tepat sasaran. Jika alasannya untuk mengurangi subsidi dan memanfaatkan gas produksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan energi nasional, kenapa pemerintah tidak mengkonversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD, yang memakai solar) dengan pembangkit listrik tenaga gas (PLTG). Konversi dari PLTD ke PLTG ini cukup sederhana, tinggal menambah alat converter di mesin-mesin pembangkit listrik. Bahkan sebagian mesin di PLTD bisa dioperasikan dengan solar ataupun gas. Saat ini, misalnya, akibat pemakaian solar, subsidi pemerintah untuk PLN mencapai Rp 25 triliun. Jika memakai gas, subsidi itu nyaris nol dan pemerintah bias mengkonversi subsidi tersebut untuk membangun pusat-pusat pembangkit listrik di wilayah-wilayah lain yang kekurangan pasokan listrik.

Di luar Jawa dan daerahdaerah terpencil, misalnya, pasokan listrik ke masyarakat masih jauh dari memenuhi. Di Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat, misalnya, PLN hanya memenuhi 18,72 persen kebutuhan listrik masyarakat. Di Kabupaten Pasaman Barat, kebutuhan listrik masyarakat hanya terpenuhi 35,75 persen. Secara nasional, misalnya, PLN hanya memasok listrik 54 persen dari kebutuhan penduduk Indonesia. Ini artinya, jika prioritas konversi itu diberikan kepada PLN dulu, niscaya akan banyak membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. Studi yang dilakukan Japan International Cooperation Agency di wilayah lereng Gunung
Halimun, Jawa Barat, menunjukkan tingkat perkembangan perekonomian masyarakat akibat masuknya jaringan listrik di pedesaan mencapai lebih dari 30 persen. Ini terjadi karena listrik tidak hanya menerangi jalan, tapi juga menjadikan masyarakat bias mengikuti acara radio, TV, dan lain-lain sehingga membuka wawasan mereka dan mengerti akses pasar untuk menjual produk-produk hasil buminya. Karena itu, untuk masyarakat pedesaan di lereng-lereng pegunungan, apakah mereka bisa dipaksa memakai tabung gas? Seberapa besar manfaat tabung gas tersebut? Jelas, tidak! Kebutuhan mereka jelas bukan tabung gas, melainkan listrik. Mereka lebih baik memakai tungku yang bisa dipakai untuk membakar kayu, batu bara, atau briket. Semua bahan bakar tersebut mudah diperoleh di desa secara gratis dan bisa dibuat sendiri. Tapi listrik? Mereka sangat membutuhkannya untuk berbagai kebutuhan, baik penerangan maupun informasi melalui media elektronik (TV dan radio).

Dengan demikian, mestinya kebijakan konversi gas tersebut perlu ditinjau ulang dan direvisi secara komprehensif. Dalam kaitan ini, kondisi masyarakat dan peta social ekonomi wilayah yang bersangkutan mestinya dikaji terlebih dulu oleh pemerintah sebelum menetapkan kebijakan konversi minyak tanah ke elpiji di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar