Rabu, 08 Desember 2010

Fungsi MPR Pelaksanaanya

Fungsi MPR :
a)Sebagai lembaga perwakilan rakyat yang mengawasi jalanya pemerintahan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif agar kekuasaan pemerintah tidak menindas rakyat sehingga kekuasaan yidak dijalankan secara sewenan-wenang.
a)Sebagai pemegang kekuasaan legislatif untuk menjalankan keinginan rakyat yang diinterpretasikan dalam undang-undang dan juga sebagai pembuat undang-undang dasar.
b)Fungsi untuk membuat keputusan yang sifatnya non legislatif. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh majelis dengan suara terbanayak
c)Lain-lain fungsi yang diatur dengan tegas oleh UUD. Fungsi tersebut anatra lain: mencabut mandat dan memberhentikan presiden apabila sungguh-sungguh melanggar GBHN, meengatur tata tertib majelis, menafsirkan UUD dan GBHN.
d)Menetapkan pimpinan majelis yang dipimpin dari dan oleh anggotanya.
e)Mengambil atau memberi keputusan terhadap anggota yang meanggar sumpah atau janji anggota.


Pelaksanaanya
Permasalahan dalam pelaksanaanya adalah bahwa permasalahan KKN yang melanda bangsa Indonesia sudah sangat serius dan kejahatan yang luar biasa dn menggoyahkan sendi-sendi kehidupan bangsa. Sejak tahun 1998, masalah pemberantasan dan pencegahan KKN telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia sebagai salah satu agenda reformasi, tetapi belum menunjukkan arah perubahan dan hasil sebagaimana diharapkan. Desakan kuat masyarakat yang menginginkan terwujudnya berbagai langkah nyata oleh pemerintah dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dalam hal pemberantasan dan pencegahan KKN. Bahwa pembaharuan komitmen dan kemauan politik untuk memberantas dan mencegah KKN memerlukan langkah-langka percepatan. Sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya Ketetapan MPR Republik Indonesia tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar