Senin, 06 Desember 2010

Good Corporate Governance

Perusahaan daerah memainkan peranan penting dalam menghasilkan pendapatan bagi daerah. Perusahaan daerah memberikan kontribusi bagi pengembangan perekonomian daerah melalui kegiatan produksi barang atau jasa. Perusahaan daerah juga memiliki peran penting dalam proses alokasi sumber daya yang bersifat strategis bagi masyarakat. Proses alokasi yang dimaksud dilakukan perusahaan daerah dengan cara mendistribusikan sumber daya alam yang diperoleh dari daerah yang satu kepada daerah yang lain dalam proses operasi perusahaan.
Perusahaan daerah sebagaimana layaknya perusahaan pada umumnya ditujukan untuk mendapatkan keuntungan (profit oriented). Keuntungan yang diperoleh tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang ditujukan untuk membiayai pembangunan di daerah. Dengan cara ini perusahaan daerah mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh karena itulah banyak daerah yang mengandalkan perusahaan daerah sebagai salah satu sumber pemasukan daerahnya.
Akan tetapi perusahaan daerah bukan tidak mungkin tidak berhasil mencapai apa yang telah ditetapkan. Layaknya sebuah perusahaan pada umumnya, perusahaan daerah dapat mengalami kerugian. Kerugian ini dapat disebabkan oleh buruknya pengelolaan perusahaan daerah karena dilakukan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip GCG (good corporate governance) yang ada, antara lain prinsip kewajaran (fairness), transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi bisnis. Selain itu kerugian juga dapat disebabkan karena tidak berfungsinya sistem perencanaan dan pengendalian internal terutama karena kurang berperannya Komisaris sebagai pengawas, tidak efektifnya pengelolaan perusahaan daerah, rendahnya integritas Direksi, kegagalan proyek penting, dan pembiayaan hutang yang berlebihan. Selain itu yang tidak kalah penting, salah satu penyebab kegagalan perusahaan daerah adalah adanya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dalam pelaksanaan operasional perusahaan. Praktek KKN jelas sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip GCG dan sangat potensial dalam memberikan kehancuran pada perusahaan daerah. Perusahaan Daerah Berdikari merupakan salah satu perusahaan daerah (BUMD/Badan Usaha Milik Daerah) di Kabupaten Bulungan Kalimantan Timur. Perusahaan Daerah Berdikari bergerak di bidang Perdagangan Umum. Jenis usaha yang ditangani perusahaan, antara lain air minum, pembuatan minyak kelapa, penggilingan padi, perbengkelan mobil, perhotelan, pasar, penggergajian kayu, perkapalan/ pengangkutan sungai, peragenan minyak, penampungan/perdagangan hasil hutan/laut, dan lain-lain yang dapat memupuk pendapatan dan memberi jasa serta kemanfaatan umum (Pasal 5 Perda No. 9-PD/DPRDGR/1965). Dilihat dari jumlah usaha yang dilakukan oleh Perusahaan Berdikari maka dapat diperkirakan bahwa perusahaan ini memiliki potensi pemasukan yang sangat besar. Perusahaan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Bulungan.
Akan tetapi praktek di lapangan membuktikan bahwa Perusahaan Daerah Berdikari dari awal berdirinya pada tahun 1965 sampai sekarang, belum pernah mengalami keuntungan. Bahkan modal usaha yang diberikan pemerintah daerah Kabupaten Bulungan selalu habis dan menjadi hutang perusahaan. Penelitian awal yang dilakukan di Perusahaan Daerah ini menunjukkan ada indikasi terjadinya penyimpangan prinsip-prinsip GCG dalam pengelolaan perusahaan. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, penulis tertarik untuk meneliti tentang pelaksanaan prinsip-prinsip good corporate governance pada Perusahaan Daerah Berdikari di Kabupaten Bulungan. Untuk mendapatkan hasil penelitian yang komprehensif, sebelumnya akan dilakukan penilaian pelaksanaan prinsip-prinsip GCG di Perusahaan Daerah Berdikari dengan menggunakan sistem self assessment yang berupa kuesioner yang diperoleh dari FCGI (Forum for Corporate Governance in Indonesia).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar