Senin, 06 Desember 2010

Produk-produk bio fuel diantaranya adalah :

Produk-produk bio fuel diantaranya adalah :
1. Biodiesel, untuk menggantikan minyak solar, dipakai pada kendaraan dengan mesin diesel. Bisa dihasilkan oleh CPO, minyak jarak pagar, dll.
2. Bioethanol, untuk menggantikan bensin. Bisa dihasilkan oleh tebu, ubi kayu, shorgum dll
3. Biokerosin, untuk menggantikan minyak tanah. Bisa dihasilkan oleh jarak pagar

Berdasarkan pengamatan BPH Migas, Pertamina ternyata menarik 100 persen minyak tanah di wilayah konversi. Hal ini melanggar komitmen secara tertulis kepada BPH Migas tertanggal 23 April 2007 lalu yang menyatakan bahwa Pertamina hanya akan menarik 70 persen minyak tanah. Di wilayah Jabodetabek, komposisi pengguna minyak tanah adalah 70 persen konsumen rumah tangga dan 30 persen usaha kecil seperti pedagang kaki lima.

Sementara, program konversi yang dibagikan tabung dan kompor LPG secara gratis hanya menyentuh konsumen rumah tangga yang menggunakan minyak tanah. Jadi, kalau minyak tanah ditarik 100 persen, tentunya akan terjadi kelangkaan. Apalagi, berdasarkan pemantauan BPH Migas, masyarakat yang telah dibagikan kompor dan tabung gratis ternyata sebagian besar kembali menggunakan minyak tanah. Bahkan, di beberapa wilayah hanya lima persen yang terus menggunakan LPG, sedangkan 95 persen lainnya kembali memakai minyak tanah. Sesuai PP No 36 Tahun 2005, Pertamina harus bertanggung jawab dalam proses penyaluran dan pendistribusian minyak tanah sampai ke tingkat ritel. BPH Migas juga telah memberikan penugasan kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi kepada Pertamina.

Artinya, Pertamina harus melaksanakan dan bertanggung jawab jangan sampai terjadi kelangkaan BBM bersubsidi. Ia meminta agar Pertamina tidak melempar tanggung jawab atas terjadinya kelangkaan minyak tanah ke BPH Migas. 9 Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja BBM BPH Migas Agus Nurhudoyo menambahkan, selama ini, Pertamina yang menunjuk mitra ritelnya dan setiap tiga bulan sekali meninjau kontrak dengan agen. Evaluasi kontrak itu bertujuan mengamankan pasokan minyak tanah sampai ke pangkalan dan terjamin distribusinya ke rakyat. Sedangkan peran BPH Migas lebih pada upaya mengamankan minyak tanah dengan sistem dan bukan dengan pengawasan setiap harinya. Pertaminalah yang terkait langsung dengan operasional harian dan lebih bisa berperan mendukung system pengawasannya. Dirut Pertamina Ari Soemarno mengatakan, Pertamina hanya melakukan konversi minyak tanah pada daerah-daerah yang telah dibagikan elpiji, sehingga seharusnya tidak ada kaitannya dengan kelangkaan. Ini terjadi karena ada pengoplosan dan penyalahgunaan, bukan karena program konversi.

Peluang pengoplosan dan penyalahgunaan tetap tinggi mengingat perbedaan harga minyak tanah bersubsidi dengan non subsidi bisa mencapai Rp 3.000,00 per liter. Ia berharap BPH Migas lebih memperketat pengawasan penyaluran minyak tanah bersubsidi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan kelangkaan komoditas tersebut. Pertamina sendiri tidak memiliki wewenang melakukan penindakan atas penyelewengan penggunaan minyak tanah. Itu tugasnya BPHB Migas. Upaya yang bisa dilakukan Pertamina guna menekan kelangkaan tersebut hanya sebatas melakukan penggelontoran minyak tanah ke masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar