Rabu, 08 Desember 2010

Ketetapan MPR RI tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN.

Ketetapan MPR RI tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN.

Rekomendasi Arah Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempercepat dan lebih menjamin efektivitas pemberantasan KKN sebagaimana diamanatkan dalam Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN serta berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait.


Arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah :
1)Mempercepat proses hukum terhadap aparatur pemerintahan terutama aparat penegak hukum danpenyelenggara negara yang diduga melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dapat dilakukan tindakan administratif untuk memperlancar proses hukum.
2)Melakukan penindakan hukum yang lebih bersungguh-sungguh terhadap semua kasus korupsi, termasuk korupsi yang telah terjadi dimasa lalu, dan bagi mereka yang telah terbukti bersalah agar dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya.
3)Mendorong partisipasi masyarakat luas dalam mengawasi dan melaporkan kepada pihak yang berwenang berbagai dugaan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh pegawai negeri, penyelenggara negara dan anggota masyarakat.
4)Mencabut, mengubah, atau mengganti semua peraturan perundang-undangan serta keputusan-keputusan penyelenggara negara yang berindikasi melindungi atau memungkinkan terjadinya KKN.
5)Merivisi semua peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan korupsi sehingga sinkron dan konsisten satu dengan yang lainnya.
6)Dengan membentuk Undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya untuk membantu percepatan dan efektivitas pelaksanaan pemberantasan dan pencegahan korupsi yang muatannya meliputi :
a. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. Perlindungan Saksi dan Korupsi;
c. Perlindungan Terorgnisasi;
d. Kebebasan Mendapat Informasi;
e. Etika Pemerintah;
f. Kejahatan Pencucian Uang;
g. Ombudsmen.


Rekomendasi arah kebijakan ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan lembaga-lembaga tingginegara lainnya untuk dilaksanakan sesuai dengan peran, tugas dan fungsi masing-masing, dan dilaporkan pelaksanaannya pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar