Rabu, 08 Desember 2010

II. KOMITMEN-KOMITMEN PEMERINTAH INDONESIA DALAM ORGANISASI INTERNSIONAL

II. KOMITMEN-KOMITMEN PEMERINTAH INDONESIA DALAM ORGANISASI INTERNSIONAL

Seperti dinyatakan di muka, bahwa saat ini kebijakan-kebijakan perdagangan luar negeri Pemerintah sangat dipengaruhi oleh komitmen-komitmen Pemerintah terhadap organisasi-organisasi internasional seperti World Trade Oranization (WTO), Asia Pasific Economic Cooperation (APEC), Asean Free Trade Area (AFTA), Economic Partnership Agreement (EPA) dan perjanjian-perjanjian bilateral, misalnya perjanjian dengan Singapura dalam membentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemerintah Indonesia telah menandatangani sebagian besar dari kesepakatan-kesepakatan baik multilateral maupsun bilateral yang mengarah pada sistem perdagangan bebas. Beberapa kesepakatan yang yang telah ditandatangai oleh pemerintah adalah kesepakatan tentang perdagangan global dan regional, standarisasi, penentuan sektor-sektor unggulan, kebijakan Pemerintah tentang kenaikan harga komoditi di pasaran dunia, anti dumping dan diplomasi ekonomi. Liberalisasi perdagangan mulai dari era GATT hingga sekarang (WTO) telah mengalami perluasan cakupan, mulai dari Putaran Dillon dan Putaran Kennedy yang hanya mencakup perdagangan barang saja, hingga merambah ke perdagangan dan penanaman modal, dan dalam Konperensi Tingkat Menteri WTO di Singapura telah mengarah ke isu-isu lainnya, seperti tenaga kerja dan lingkungan. Oleh karena itu isu perdagangan bebas pada saat ini, tidak hanya menyangkut perdagangan antar komoditi,tetapi sudah meluas pada aliran modal, tenaga kerja, lingkungan bahkan sistem pemerintahan (Dorojatun dan Omura, 1995).
Hingga saat ini isu besar WTO adalah perundingan Doha yang telah berjalan 6 tahun.
Yang dibahas dalam perundingan Doha tersebut diatas adalah sebagai berikut:
(1) pembuatan aturan-aturan yang menyangkut empat hal: (a) tindakan-tindakan pengamanan darurat (misalnya jika ada indikasi pasar jasa domestik akan dibanjiri oleh produk-produk jasa dari luar negeri), (b) perlakuan dari pemerintah (misalnya mengenai pemberian akses pasar dan perlakuan terhadap investasi asing, dan mengenai transparansi), (c) subsidi, dan (d) peraturan domestik, (misalnya mengenai penentuan mana yang bisa dan mana yang tidak bisa disubsidi, persyaratan dan prosedur mendapatkan lisensi dan kualifikasi, dan standar teknis)

(2) akses pasar, dalam hal ini Indonesia mendukung liberalisasi perdagangan sektor jasa secara bertahap.
Dalam kaitan dengan kesepakatan regional dan bilateral, beberapa tahun belakangan ini pemerintah Indonesia berupaya membentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan negara-negara yang berbatasan langsung, misalnya dengan Singapura. Tujuan pembentukan KEK ini adalah untuk meningkatkan perdagangan antara kedua negara, dan sekaligus juga mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah KEK tersebut ( di Indonesia misalnya di Batam, Bintan dan Karimun).Dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi nasional Indonesia juga semakin gencar membentuk kesepakatan-kesepaktan bilateral dalam bentuk Economic Partnership Agreement (EPA) dengan banyak negara potensial. Misalnya bilateral EPA dengan Korea Selatan yang telah ditandatangani pada bulan Juni 2006, dan EPA dengan Jepang (IJ-EPA), yang ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2006 lalu di Tokyo. Tujuan dari dibangunnya EPA ini adalah untuk meningkatkan perdagangan antar kedua negara.
Ada tiga pilar penting, yakni peningkatan kapasitas produksi, fasilitas perdagangan, serta liberalisasi yang tujuanya menghapus sebagian tarif dari bea-masuk. EPA dengan Jepang misalnya, ke kedua negara. akan memfokuskan pada peningkatan kapasitas di 13 sektor penunjang investasi Jepang di Indonesia, yaitu pengerjaan logam, percetakan alat mesin, promosi ekspor dan investasi, usaha kecil dan menegah (UKM), komponen otomotif, elektronik, baja, tekstil, petrokimia/oleokimia, logam non besi, dan makanan dan minuman. Ke 13 sektor itu masuk program pengembangan kapasitas industri melalui Manufacturing Industry Development Centre (MIDEC). MIDEC adalah bagian dari pilar pengembangan kapasitas untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar