Rabu, 08 Desember 2010

desentralisasi

1.Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjelaskan bahwa Desentralisasi adalah penyerahan wewenang/transfer wewengang dari pemerintah pusat baik kepada pejabat-pejabat pemerintah pusat di Daerah yang disebut Dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang sering disebut Devolusi.
Pendapat lain adalah Carolie Bryant dan Luuise.G White, mengatakan bahwa Desentralisasi adalah transfer kekuasaan/kewenangan yang dapat dibedakan ke dalam desentralisasi administratif maupun desentralisasi politik.
Dan pada dasarnya desentralisasi adalah suatu proses transfer/penyerahan sebagian wewenang dan tanggungjawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga Pemerintah Daerah agar menjadi urusan rumahtangganya sehingga urusan-urusan tersebut beralih kepada Daerah dan menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

2.(1) devolusi; Muncul ketika kewenangan dialihkan dari pemerintah pusat pada unit pemerintahanlokal.
(2) devolusi fungsional;
(3) organisasi interest;
(4) dekonsentrasiprefektoral;
(5) dekonsentrasi kementrian;
(6) delegasi pada agen-agen otonomi;
(7) philanthropy;
(8) marketization.

3. Perbedaan antara ddasentralisasi administrative atau dekonsentralisasi politik:
Jika dalam dekonsentrasi lembaga pemerintahan yang melaksanakan fungsi khusus tersebut adalah administrasi lapangan (instansi vertikal),
dalam desentralisasi teritorial adalah dinas yang otonom dan kepala daerah yang dipilih secara politik,
maka dalamdesentralisasi fungsional lembaga yang melaksanakan fungsi kawasan khusus adalah lembaga otonom yang pengisian jabatannya dapat dilakukan sendiri oleh lembaga otonom tersebut,
atau dengan persetujuan oleh pemerintah pusat,
pemilihan secara politik oleh konstituen atau merupakan gabungan diantara cara-cara tersebut.
Dengan demikian dapat dikatakana bahwa birokrasi desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional adalah otonom,
berbeda dengan dekonsentrasi yang ditentukan oleh lembaga pusat.
Dimensi lain membedakan adalah terkait dengan keuangan dan batas wilayah kerja.
Jika dalam dekonsentrasi keuangan lembaga penyelenggara di daerah sangat tergantung oleh anggaran sektor di pusat,
maka dalam desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional bersifat keuangannya bersifat otonom baik dalam penerimaan maupun pengeluaran.
Tentang batas wilayah kerja, dalam dekonsentrasi ditentukan secara tegas wilayah kerja aparat dekonsentrasi oleh pemerintah pusat (baik dalam integrated maupun unintegrated prefectoral system). Sedangkan dalam desentralisasi teritorial,
wilayah suatu daerah otonom merupakan kesepakatan diantara masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Organisasi Perangkat Daerah:
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf. Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Gubernur, Bupati atau Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengoorDinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Pengertian pertanggung jawaban Kepala Dinas, Sekretaris DPRD, dan Kepala Badan/Kantor/Direktur Rumah Sakit Daerah melalui Sekretaris Daerah adalah pertanggungjawaban administratif yang meliputi penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas Daerah, Sekretariat DPRD dan Lembaga Teknis Daerah, dengan demikian Kepala Dinas, Sekretaris DPRD, dan Kepala Badan/Kantor/Direktur Rumah Sakit Daerah bukan merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekretariat DPRD) merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD. Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoorDinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Badan Pengawasan Daerah yang selanjutnya disebut Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten, dan Inspektorat Kota adalah unsur pengawasan daerah yang dipimpin oleh Inspektur, yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Gubernur, Bupati atau Walikota.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur perencana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas dan Badan.
Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Kepala daerah. Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
Rumah Sakit Daerah adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat yang dikategorikan ke dalam Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar